Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari Rabu meminta keterangan dari beberapa saksi ahli terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Menurut Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, kasus Ponpes Al-Zaytun saat ini berada di tahap pemeriksaan saksi ahli. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu dan Kamis, 12 dan 13 Juli 2023.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ahli berupa wawancara BAP (berita acara pemeriksaan) dilakukan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023. Para saksi ahli tersebut meliputi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE,” kata Ramadhan. Penelitian dilakukan di Jakarta.
Setelah kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun naik ke tingkat penyidikan pada hari Selasa tanggal 4 Juli, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi berdasarkan dua laporan yang diterima pada tanggal 23 dan 27 Juni.
Untuk keperluan penyidikan, penyidik juga menguji barang bukti yang diperoleh dari kasus tersebut di Puslabfor Bareskrim Polri. Tangkapan layar dari konten media sosial yang diunggah oleh Panji Gumilang adalah salah satu barang bukti yang diuji.
Ramadhan menjelaskan, “Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.” Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan ahli serta hasil laboratorium.
Panji Gumilang, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, adalah subjek dari dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri. Pada Jumat tanggal 23 Juni, Forum Pembela Pancasila (FAPP) mengeluarkan laporan pertama mengenai tuduhan penistaan agama.
Sehubungan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023.
Ken Setiawan, pendiri Pusat Krisis Negara Islam Indonesia (NII), membuat laporan kedua tentang dugaan penistaan agama Islam. Dengan mengacu pada Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, Laporan Polisi ini dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal 156a, serta Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dianggap melanggar oleh Paniji Gumilang.