Bawaslu : Aleg Terpilih Harus Mundur Saat Ditetapkan Sebagai Cakada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa anggota legislatif terpilih pada tahun 2024 tetap diwajibkan untuk mundur dari jabatannya ketika mereka ditetapkan sebagai calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada 2024.
“Anggota legislatif tidak diharuskan untuk mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon, tetapi mereka harus mengundurkan diri ketika mereka resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” ujar Rahmat Bagja di Bandarlampung pada hari Selasa.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipahami secara menyeluruh dan tidak boleh diinterpretasikan secara terpisah-pisah agar semua orang dapat melihat dengan jelas semua pertimbangannya.
“Jika kita membaca putusan itu secara terpisah-pisah, maka tidak akan ada kebutuhan untuk putusan MK yang meminta surat pengunduran diri. Putusan tersebut harus dipahami secara menyeluruh, dan kami akan membahasnya dalam rancangan Peraturan KPU Pencalonan,” tambahnya.
Rahmat Bagja juga menekankan bahwa pembahasan mengenai Peraturan KPU Pencalonan dilakukan untuk menghindari potensi sengketa atau masalah dalam proses Pilkada Serentak November 2024.
“Kami ingin menghindari situasi di mana seseorang tidak perlu mengundurkan diri, kemudian maju sebagai calon, namun kemudian terjadi sengketa yang menyebabkan pembatalan pencalonannya karena tidak mengundurkan diri. Itu akan menjadi masalah besar,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pernyataan mengenai putusan MK terkait pencalonan hingga Peraturan KPU Pencalonan disusun.
“Kami menyarankan agar pernyataan-pernyataan terkait putusan MK lebih baik dibahas dalam Peraturan KPU Pencalonan. Setelah Peraturan tersebut selesai, baru kita bahas masalah tersebut. Jika ada diskusi terkait hal tersebut, lebih baik didiskusikan oleh para akademisi daripada penyelenggara,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, telah menegaskan bahwa calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Penegasan tersebut didasarkan pada penafsiran Hasyim terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Berikut Adalah Jadwal Tahapan Pilkada 2024 :
- 27 Februari – 16 November 2024 : Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April – 31 Mei 2024 : Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei – 19 Agustus 2024 : Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei – 23 September 2024 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24 – 26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27 – 29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus – 21 September 2024 : Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon;
- 25 September – 23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024 : Pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November – 16 Desember 2024 : Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.