spot_img

Bawaslu : Caleg yang Tawarkan Hadiah Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Pidana Pemilu

Date:

Bawaslu : Caleg yang Tawarkan Hadiah Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Pidana Pemilu

Bandung, Penjuru – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Moh Wahibul Minan, mengumumkan bahwa seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik yang tawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor kepada pemilih yang mendukungnya dalam Pemilu 2024, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.

“Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga kedepannya tidak akan ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik itu disebabkan oleh ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun alasan lainnya,” ungkapnya di Kudus pada hari Selasa.

Minan menjelaskan bahwa kasus pidana pemilu tersebut merupakan yang pertama kali terjadi selama tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.

Dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kudus pada hari Senin sore, seorang calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil Dua Kudus, Mualim, dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu, akhirnya divonis 3 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang janji pemberian barang atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Mualim berupa penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Vonis penjara selama tiga bulan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama enam bulan.

Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding.

Sebelum kasus tersebut diproses secara hukum, Bawaslu Kudus telah berupaya meminta kepada yang bersangkutan untuk melepaskan baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan, namun belum ada respons yang memadai. Oleh karena itu, kasus pelanggaran pemilu tersebut kemudian dilanjutkan hingga tahap klarifikasi.

Dalam proses klarifikasi terhadap caleg tersebut, terungkap bahwa dia terlibat dalam upaya menggaet dukungan dengan menawarkan kupon umrah, mobil, sepeda motor, dan paket sembako kepada pemilih.

Selain itu, dia juga mempromosikan tawaran tersebut melalui baliho yang dipasang di beberapa lokasi di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...