Bawaslu dan KPU Akan Berdiskusi tentang Permasalahan Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Akan Bahas Permasalahan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa Bawaslu RI akan bertemu dengan KPU RI untuk membahas sejumlah permasalahan yang muncul dalam proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
“Pada siang ini kami akan bertemu dengan KPU untuk melakukan koordinasi mengenai beberapa masalah. Kami telah menerima laporan adanya surat suara yang tertukar, serta kemungkinan adanya proses pemungutan suara susulan, apapun itu,” ujar Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Kamis.
Bagja menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada siang hari di Gedung KPU RI, Jakarta. “Undangannya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, insya Allah. Jam 2,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga memiliki agenda sidang mengenai pelanggaran administrasi yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. “Jadi, kami membagi peran ini. Mungkin Pak Herwyn, Pak Puadi sedang berada di sini. Ada sidang mengenai pelanggaran administrasi, jam 1 ini, bukan? Oh iya, terkait dengan pelanggaran administrasi di Taipei,” katanya.
Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.
Partisipasi dalam Pemilu 2024 melibatkan 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.