Bawaslu Memberikan Klarifikasi Mengenai Kesalahan Proses Pembagian Surat Suara di Taiwan
Sehubungan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam pembagian surat suara untuk Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi. Pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023, surat suara telah didistribusikan kepada pemilih.
Menurut Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) seharusnya mengirimkan surat suara kepada pemilih melalui metode pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024, atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Kamis, Puadi menyatakan, “Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan/atau PPLN Taipei.”
Selain itu, Puadi menekankan fakta bahwa KPU menyatakan 31.276 surat suara rusak. Bawaslu menyatakan bahwa, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, tidak ada kriteria surat suara yang rusak karena kesalahan dalam proses pengiriman.
Dia menjelaskan, “Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.”
Selain itu, Bawaslu menyatakan kekhawatiran bahwa masalah yang lebih kompleks dapat muncul dari penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai rusak dan permintaan pengiriman surat suara pengganti. Setelah berita viral di media sosial bahwa beberapa pemilih Taiwan mengaku telah menerima surat suara, KPU sebelumnya mengklarifikasi PPLN di Taipei.
Untuk memperbaiki kesalahan ini, KPU telah mengambil empat langkah, salah satunya adalah mengirimkan surat suara pengganti sesuai dengan jumlah surat suara yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024.