Bawaslu Mendorong Evaluasi Penanganan Pidana Pemilu sebagai Persiapan Menghadapi Pilkada
Bandung, Penjuru – Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap penanganan tindak pidana yang terjadi selama Pemilu 2024. Tujuannya adalah untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang ditemui melalui pengalaman tersebut.
“Penting bagi kita untuk mengidentifikasi permasalahan dari berbagai aspek dan kasus-kasus menarik yang terjadi selama Pemilu 2024, serta mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, meskipun menggunakan undang-undang yang berbeda,” ujar Puadi dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu.
Puadi, yang sebelumnya merupakan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, menilai pentingnya evaluasi dari segi perundang-undangan, terutama mengingat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang memiliki proses penanganan tindak pidana yang cukup cepat.
Menurutnya, Pasal 486 dalam UU Nomor 10 Tahun 2017 yang membahas keberadaan Sentra Gakkumdu dari tiga institusi, yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, dari tingkat pusat (nasional), provinsi, hingga kabupaten/kota, mengalami berbagai kendala dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.
“Penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan kekosongan hukum menjadi faktor yang membuat penanganan pelanggaran memakan waktu yang lama,” tambahnya.
Puadi juga menyoroti aspek teknis dalam kesiapan Sentra Gakkumdu, terutama dalam hal kendala yang mungkin dihadapi dalam proses penanganannya.
“Ia menegaskan bahwa hal-hal ini perlu dievaluasi agar kendala-kendala yang muncul dapat diidentifikasi, termasuk dari segi penganggaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Puadi menyatakan perlunya melakukan evaluasi berdasarkan kasus-kasus menarik yang terjadi selama penanganan tindak pidana Pemilu 2024.
“Kasus-kasus seperti pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal, dan politik uang perlu mendapat perhatian khusus. Begitu juga dengan rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan PSU akibat dugaan pelanggaran oleh warga yang mencoblos lebih dari satu kali,” jelasnya.
Puadi berharap bahwa dengan melakukan evaluasi ini, pemahaman bersama dapat ditingkatkan dan Sentra Gakkumdu dapat bekerja dengan lebih efektif.
“Semoga evaluasi ini dapat memberikan solusi dan memperkuat Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota sehingga dapat bekerja lebih baik lagi dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.