Bawaslu Menelusuri Isi Video Kampanye yang Melibatkan Anak-Anak Berbaju Seragam Sekolah
Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sedang menyelidiki rekaman video kampanye yang menampilkan dua anak di bawah umur yang tetap mengenakan seragam sekolah.
Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, mengatakan bahwa mereka menerima laporan dari masyarakat tentang video yang menjadi viral yang menampilkan dua anak di bawah umur yang mengajak orang untuk memilih salah satu calon legislatif.
Menurut informasi yang kami peroleh, video tersebut didownload dari aplikasi TikTok dan diunduh dari akun resmi TikTok yang terdaftar di KPU dengan nama @kangabdullah72. Saat dihubungi dari Jakarta pada hari Jumat, Rinto Hariyadi menjelaskan bahwa lokasinya berada di dusun Sejiwan Tegal atau perempatan kali nongko, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.
Rinto juga menyatakan bahwa video tersebut jelas mengandung unsur-unsur kampanye dan melibatkan dua anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih. Diduga, salah satu dari mereka adalah anak dari seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Purworejo yang dengan jelas mengajak orang-orang melalui akun Tiktok untuk memilih MA dalam Pemilu 2024.
Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Pasal 493 UU Pemilu mengatur bahwa setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 2 k dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda hingga 12 juta rupiah jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh calon legislatif MA. Proses penyelidikan terus dilakukan oleh Bawaslu Purworejo untuk menemukan informasi lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran tersebut.
Dengan tindakan Bawaslu yang sedang menyelidiki konten video kampanye yang melibatkan anak-anak berbaju seragam sekolah, diharapkan transparansi dan keberlanjutan proses demokrasi dapat terjaga, sementara pelanggaran kampanye yang melibatkan mereka yang belum memiliki hak pilih dapat ditanggulangi dengan tegas sesuai ketentuan hukum.