spot_img

Bawaslu Menemukan 204 Pelanggaran Konten Internet Selama 36 Hari Masa Kampanye

Date:

Bawaslu Menemukan 204 Pelanggaran Konten Internet Selama 36 Hari Masa Kampanye

Bawaslu Republik Indonesia telah menemukan 204 pelanggaran konten internet hingga 2 Januari 2024, yang mencakup 36 hari kampanye pemilu 2024. Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa hasil analisis aduan masyarakat, pengawasan siber, dan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id).

Sebagian besar dari 204 konten internet yang melanggar melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bersama dengan Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lolly menjelaskan bahwa pelanggaran konten internet selama tahap kampanye terbagi menjadi tiga kategori: ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan berita bohong. Ujaran kebencian merupakan pelanggaran terbanyak, dengan 194 konten atau 95% dari pelanggaran, diikuti oleh politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4%, dan berita bohong sebanyak 1 konten atau 1%.

Selain itu, menurut Lolly, pelanggaran konten internet terbanyak terjadi di platform Instagram dengan 72 konten melanggar, atau 35 persen dari total. Diikuti oleh Facebook dengan 69 konten, atau 34 persen, Twitter dengan 54 konten, atau 27 persen, TikTok dengan 7 konten, atau 3 persen, dan YouTube dengan pelanggaran konten paling sedikit, yaitu 2 konten (1%).

Dari 204 konten yang melanggar, 196 ditujukan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, sementara 8 konten lainnya ditujukan kepada penyelenggara pemilu, dengan 6 konten yang ditargetkan oleh Bawaslu dan 2 konten yang ditargetkan oleh KPU.

Dari 204 konten yang melanggar, menurut Lolly, 185 telah dikirim ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk ditangani, termasuk takedown.

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk berkolaborasi untuk mengawasi konten internet dengan melaporkan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Posko aduan masyarakat, media sosial Bawaslu, email medsos@bawaslu.go.id, dan akun aduan di portal Jarimu Awasi Pemilu dapat digunakan untuk menyampaikan aduan.

Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk mempercepat penanganan pelanggaran konten internet saat pelanggaran meningkat selama tahapan kampanye. Bawaslu juga merencanakan untuk membangun sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan atau fungsi untuk melakukan cek fakta untuk mengoptimalkan identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena volume besar informasi yang ada di internet.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...