Bawaslu Mengantisipasi Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan instruksi kepada semua pengawas pemilu untuk melakukan tindakan pencegahan guna mengantisipasi potensi kerawanan dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengidentifikasi beberapa kerawanan yang perlu diwaspadai, termasuk ketidakakuratan, ketidaklengkapan, dan ketidakmutakhiran basis data pemilih yang digunakan dalam menyusun daftar pemilih, serta ketidaksesuaian jadwal dalam penyusunan daftar pemilih.
“Proses penyusunan daftar pemilih juga rawan terhadap ketidakproporsionalan antara jangka waktu dan beban kerja, yang dapat berdampak pada akurasi daftar pemilih dan penataan TPS (tempat pemungutan suara),” ujar Herwyn dalam keterangan resminya di Jakarta, pada hari Senin.
Sebagai langkah pencegahan, Herwyn menyatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu meminta pengawas pemilu untuk melakukan inventarisasi data pemilih yang diperoleh dari proses pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu 2024, sebagai bahan analisis.
Herwyn menjelaskan bahwa data yang perlu diperhatikan meliputi informasi mengenai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri, pemilih yang pindah domisili, dan pemilih yang status kewarganegaraannya berubah.
“Data yang harus diperhatikan juga mencakup pemilih yang memenuhi syarat, pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri, pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK), pemilih pemula, dan pemilih yang status kewarganegaraannya berubah dari WNA menjadi WNI,” tambahnya.
Selain itu, koordinator Divisi SDM dan Organisasi tersebut juga meminta agar pengawas pemilu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap tingkatan.
“Ini bertujuan untuk membahas potensi kerawanan dan menyampaikan hasil analisis data pemilih yang diperoleh dari proses pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu sebelumnya,” jelas Herwyn.