Bawaslu Menghormati Keputusan DKPP Mengenai Pelanggaran Kode Etik oleh KPU
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan penghormatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menegaskan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Bagja menyatakan, “Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami,” dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (6/2).
DKPP dalam sidangnya di Jakarta pada Senin (5/2) telah mengambil keputusan bahwa Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang membacakan putusan tersebut, juga memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diajukan oleh tiga individu, yakni Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan jadwal kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari, dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Penghormatan Bawaslu terhadap keputusan DKPP menegaskan pentingnya penegakan aturan dan etika dalam proses demokrasi, serta menggarisbawahi perlunya kepatuhan terhadap standar etika yang telah ditetapkan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.