spot_img

Bawaslu Mengingatkan Larangan Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang

Date:

Bawaslu Mengingatkan Larangan Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang

Bawaslu Indonesia telah mengingatkan peserta pemilu untuk menghindari melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (11/2) di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa Bawaslu telah menerapkan patroli siber untuk secara aktif mengawasi akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu, serta akun pribadi mereka.

Lolly mengatakan bahwa patroli siber ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kampanye yang terjadi di media sosial yang terdaftar. Dia juga menekankan betapa pentingnya memastikan bahwa akun media sosial pribadi tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, seperti menghasut, memfitnah, atau mengadu domba, karena Undang-Undang ITE berlaku dan Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran tersebut.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) telah menetapkan masa tenang dari 11 hingga 13 Februari 2024. Selama waktu tersebut, aktivitas kampanye secara langsung atau melalui media sosial dilarang.

Menurut Lolly, semua akun media sosial yang terdaftar di KPU harus mematuhi larangan ini. Jika mereka melanggar, mereka akan ditindak sesuai dengan peraturan pelanggaran pemilu. Untuk akun media sosial yang bersifat pribadi, Bawaslu bertanggung jawab untuk memantau aktivitasnya.

Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memantau aktivitas peserta pemilu di media sosial. Lolly juga mengingatkan pemilih untuk menghindari memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa pemungutan suara dan tenang. Praktik seperti itu disebut “politik uang” merupakan pelanggaran pemilu dan dapat dikenakan hukuman berat.

Selain itu, pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, dilarang, menurut Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI. Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau potensi pelanggaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...