Bawaslu Mengingatkan Larangan Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
Bawaslu Indonesia telah mengingatkan peserta pemilu untuk menghindari melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (11/2) di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa Bawaslu telah menerapkan patroli siber untuk secara aktif mengawasi akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu, serta akun pribadi mereka.
Lolly mengatakan bahwa patroli siber ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kampanye yang terjadi di media sosial yang terdaftar. Dia juga menekankan betapa pentingnya memastikan bahwa akun media sosial pribadi tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, seperti menghasut, memfitnah, atau mengadu domba, karena Undang-Undang ITE berlaku dan Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran tersebut.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) telah menetapkan masa tenang dari 11 hingga 13 Februari 2024. Selama waktu tersebut, aktivitas kampanye secara langsung atau melalui media sosial dilarang.
Menurut Lolly, semua akun media sosial yang terdaftar di KPU harus mematuhi larangan ini. Jika mereka melanggar, mereka akan ditindak sesuai dengan peraturan pelanggaran pemilu. Untuk akun media sosial yang bersifat pribadi, Bawaslu bertanggung jawab untuk memantau aktivitasnya.
Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memantau aktivitas peserta pemilu di media sosial. Lolly juga mengingatkan pemilih untuk menghindari memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa pemungutan suara dan tenang. Praktik seperti itu disebut “politik uang” merupakan pelanggaran pemilu dan dapat dikenakan hukuman berat.
Selain itu, pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, dilarang, menurut Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI. Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau potensi pelanggaran.