Bawaslu : Pelanggaran Netralitas ASN Jika Melakukan ‘Like dan Share’ Postingan Paslon
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyoroti bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap melanggar netralitas jika mereka menyukai, membagikan, atau mengomentari unggahan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Menurutnya, banyak ASN yang belum menyadari bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran yang serius.
Bagja menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas sering kali dilaporkan oleh sesama ASN. Akibatnya, ASN yang terlibat dapat dikenai sanksi peringatan yang dapat mempengaruhi proses kenaikan pangkatnya.
“Dalam beberapa kasus, ketika seorang ASN sedang dalam proses kenaikan pangkat atau promosi, pelanggaran seperti ini dapat mempengaruhi keputusan akhir untuk meningkatkan jabatannya,” ujar Bagja dalam Forum Komunikasi Sentra Gakkumdu di Makassar, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Kamis (27/6).
Bagja juga mengimbau para ASN, prajurit TNI, dan jaksa yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada untuk segera mempercepat proses pensiun mereka. Hal ini bertujuan agar keputusan pensiun sudah keluar sebelum penetapan kandidat pasangan kepala daerah.
Dalam konteks sebuah Pilkada 2020, Bawaslu mencatat lebih dari 1.500 pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN, meskipun Pilkada tersebut hanya diadakan di 170 daerah. Hal ini menggambarkan potensi besar untuk pelanggaran serupa dalam Pilkada 2024, yang akan diadakan di lebih banyak daerah di seluruh Indonesia.
Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, mengamanatkan bahwa semua anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada yang akan datang.