Bawaslu : Putusan MA tentang Batas Usia Cagub Berpotensi Melanggar Keadilan
Bawaslu RI menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/Hum/2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputus di tengah tahapan pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024 berpotensi melanggar asas keadilan pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa putusan tersebut berpotensi melanggar asas keadilan pemilu karena hanya dapat diterapkan kepada calon kepala daerah dari partai politik.
“Persoalannya adalah jika hanya peserta parpol yang dikenakan syarat tersebut, maka ini melanggar asas pemilu yang harus menyamakan perlakuan baik kepada peserta parpol maupun peserta perseorangan,” kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 secara daring, Rabu (26/6). “Jika hanya dikenakan untuk peserta parpol, ini akan menjadi permasalahan,” lanjutnya.
Bagja juga menilai bahwa penerapan putusan MA tentang syarat usia minimal calon kepala daerah ini tidak akan berjalan mulus, terutama jika ada calon perseorangan dalam Pilkada 2024 yang memutuskan untuk menggugat putusan MA tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh sebab itu, kami akan membahas ini dengan KPU dan Pemerintah untuk mengantisipasi jika ada calon perseorangan yang akan mengajukan gugatan ke MK terkait masalah usia,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Awalnya, minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, kini menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya ingin calon kepala daerah minimal berusia 25 tahun untuk calon wali kota/bupati dan 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika maju Pilkada 2024.
“Dengan demikian, ketika ada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota yang menerima pendaftaran bakal calon pada tanggal 27-29 Agustus, kita akan verifikasi KTP-nya. Untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September, kira-kira usia mereka sudah genap 25 atau 30 tahun pada akhir Desember 2024,” kata Hasyim di Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Makassar, Sulsel yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (26/6).