Bawaslu RI Mempersiapkan Pilkada 2024
Bandung, Penjuru – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, meskipun proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih berlangsung.
“Persiapan kami melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya Bawaslu daerah yang telah menyelesaikan pemilunya agar siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun, di sisi lain, mereka juga harus mempersiapkan diri untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah, terutama dalam menyiapkan jajaran ad hoc,” kata Lolly di Kemayoran, Jakarta, pada Kamis malam.
Lolly menjelaskan bahwa persiapan tersebut harus berjalan bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Selain itu, kami juga belajar dari pengalaman Pemilu 2024. Terdapat banyak hal yang perlu dilakukan mitigasi lebih awal dan lebih kuat, mengingat peristiwa-peristiwa yang terjadi selama pemilu,” ujarnya.
Lolly menekankan bahwa pengawasan media sosial menjadi fokus Bawaslu untuk memastikan mitigasi yang tepat saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dan yang tak kalah pentingnya adalah pengawas pemilu harus cepat dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan segera bisa beralih menggunakan Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” katanya.
Diingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Lolly menjelaskan bahwa perubahan pendekatan dari Undang-Undang Nomor 7/2017 ke Nomor 10/2016 diperlukan karena terdapat perbedaan dalam tata cara penanganan pelanggaran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai pada Selasa, 27 Februari.
“Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai hari ini, 27 Februari hingga 16 November 2024,” kata Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa, 27 Februari.
Berikut Adalah Jadwal Tahapan Pilkada 2024 :
1. 27 Februari-16 November 2024 : Pemberitahuan & Pendaftaran Pemantau Pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024 : Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024 : Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024 : Pemutakhiran & Penyusunan Daftar Pemilih
5. 24-26 Agustus 2024 : Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
6. 27-29 Agustus 2024 : Pendaftaran Pasangan Calon
7. 27 Agustus-21 September 2024 : Penelitian Persyaratan Calon
8. 22 September 2024 : Penetapan Pasangan Calon
9. 25 September-23 November 2024 : Pelaksanaan Kampanye
10. 27 November 2024 : Pelaksanaan Pemungutan Suara