Bawaslu RI Menegaskan Pentingnya KPU RI Menyelesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Bandung, Penjuru – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, telah menegaskan pentingnya agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Bagja, rekapitulasi tersebut harus selesai paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Forum Merdeka Barat 9 dan disampaikan dari Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Maret.
Bagja menambahkan bahwa jika proses rekapitulasi tidak selesai sesuai jadwal, maka KPU RI dapat dikenai sanksi hukum karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dia juga menekankan pentingnya kerjasama antara Bawaslu dan KPU untuk menjaga integritas dan keberlangsungan Pemilu.
Namun demikian, Bagja juga memaklumi jika rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal yang seharusnya. Ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keadaan darurat atau kendala administratif di tingkat lokal yang mengakibatkan keterlambatan di tingkat provinsi.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, jadwal rekapitulasi ini telah ditetapkan, dimulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Hasil rekapitulasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak di 127 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN), disusul oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sementara itu, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 21 provinsi di tingkat nasional, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, dan lainnya. Pasangan Prabowo-Gibran memimpin dengan jumlah suara yang signifikan di provinsi-provinsi tersebut.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.