Bawaslu RI Menindaklanjuti Belasan Laporan dari Rekapitulasi Nasional
Bandung, Penjuru – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa lembaganya akan mengambil langkah menindaklanjuti terhadap sekitar 15 hingga 17 laporan yang diterima dari tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024.
“Pada malam Rabu (20/3), di Gedung KPU RI, Jakarta, saya mengonfirmasi bahwa kami akan menindaklanjuti beberapa laporan yang kami terima, jumlahnya sekitar 15 atau 17,” kata Bagja.
Laporan-laporan tersebut menyangkut dugaan kecurangan dalam pemilu anggota legislatif DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagja menekankan bahwa saat ini fokus utama Bawaslu adalah menangani isu-isu terkait pemilu legislatif, namun demikian, mereka juga akan memeriksa laporan-laporan terkait pemilihan presiden, khususnya yang berkaitan dengan pergeseran suara.
Selain itu, Bagja juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menerima sekitar 20-an laporan terkait dugaan kecurangan selama tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan tim untuk mendata penanganan pelanggaran dan hasil pengawasan, guna menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami sedang menyelidiki pelanggaran yang melibatkan penyelenggara, dan itu akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024, yang tercatat dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB di Gedung KPU RI, Jakarta.
Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dalam konteks penyelesaian perselisihan hasil pemilu, Bagja juga menyebutkan bahwa pasangan calon memiliki waktu tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU untuk mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Jadwal pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sementara pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2024.