Bawaslu RI Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang untuk 780 TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU). Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), sementara 584 TPS disarankan untuk menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS). Total, Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS. Rekomendasi ini diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari yang lalu.
Menurut anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, rekomendasi ini dikeluarkan untuk memastikan kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, serta kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024. Penyusunan rekomendasi ini didasarkan pada hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Lolly menjelaskan bahwa permasalahan utama yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk menangani pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket), tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk pemilih yang menggunakan KTP-el tetapi tidak memilih sesuai dengan domisilinya, pemilih DPTb yang tidak mendapatkan surat suara sesuai haknya, dan kasus pemilih yang memberikan suara lebih dari sekali.
Rekomendasi untuk PSU diberikan dalam situasi di mana terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan. Sedangkan, rekomendasi untuk PSS diberikan jika terjadi gangguan serius yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2024. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.
Dalam menjalankan strategi pengawasan, Lolly menekankan pentingnya ketaatan terhadap prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, serta ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS sesuai dengan kewenangan masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.