Bawaslu Temukan 811 Pantarlih Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya sejumlah masalah terkait petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang ditemukan dalam pemantauan mereka. Berdasarkan temuan terbaru, terdapat ratusan Pantarlih yang masih tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol). Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti, melaporkan bahwa temuan tersebut tersebar di 23 provinsi di seluruh Indonesia.
“Sebanyak 811 Pantarlih masih tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol, tim kampanye, atau tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelas Lolly dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/7).
Menurut Lolly, daerah dengan jumlah temuan tertinggi—di atas 50 kejadian—terdapat di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian khusus untuk memastikan independensi petugas pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa 429 Pantarlih di 24 provinsi tidak melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) secara langsung. Wilayah dengan kasus terbanyak—di atas 40 kejadian—terdapat di Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat. Kasus ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pelaksanaan tugas yang dapat mempengaruhi akurasi data pemilih.
Masalah lainnya yang ditemukan adalah 156 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) resmi saat melakukan Coklit. Kasus ini tersebar di 8 provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, dan Maluku.
Lolly juga mengungkapkan adanya 74 Pantarlih yang diketahui melimpahkan tugas mereka kepada orang lain. Kasus ini ditemukan di 19 provinsi, dengan jumlah terbanyak—di atas 5 kejadian—terdapat di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Pelantikan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 24 Juni 2024. Masa kerja Pantarlih berlangsung dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, selama satu bulan penuh. Selama periode ini, petugas Pantarlih menerima gaji atau upah sebesar Rp1.000.000, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Temuan-temuan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan tugas Pantarlih untuk memastikan integritas proses pemilihan dan akurasi data pemilih menjelang Pilkada 2024.