BCA Menanggapi dengan Kepatuhan Denda OJK Rp100 Juta
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah menanggapi sanksi administratif OJK sebesar Rp100 juta. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis di Jakarta, Hera F Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, menyatakan bahwa BCA akan tetap mematuhi ketentuan OJK, termasuk menjalankan kegiatan operasionalnya dan menjalankan peran sebagai bank kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan (sanksi administratif) dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata Hera F Haryn.
BCA adalah bank kustodian dalam kasus reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manejemen (BAM). Pada tanggal 13 Oktober 2023, OJK menghukum BCA dengan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta.
Sebagaimana dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank kustodian adalah bank umum yang menyediakan layanan penitipan efek dan harta lain yang terkait dengan efek, serta layanan lain, seperti menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, melakukan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi kliennya.
Selain BCA, BAM juga dikenakan denda OJK sebesar Rp525 juta. OJK memberi BAM waktu enam bulan untuk menutup reksa dana berlian Khatulistiwa saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.
Ada beberapa ketentuan pasar modal yang melanggar tindakan BAM. Ini termasuk Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016, seperti yang diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020. Selain itu, tindakan BAM juga melanggar Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016, serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK No