spot_img

Bea Cukai Berhasil Menyita Ratusan Telepon Genggam Bekas

Date:

Bea Cukai Berhasil Menyita Ratusan Telepon Genggam Bekas

Di Bandara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai menemukan ratusan telepon genggam bekas yang dibawa oleh dua calon penumpang Lion Air dengan nama MZ dan LNH.

“Kedua calon penumpang ini kedapatan membawa 455 unit telepon genggam bekas di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2022,” kata M. Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, pada hari Rabu.

Rizki menjelaskan bagaimana penangkapan dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam, yang dimulai pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB. Petugas mengetahui tentang upaya pengeluaran barang yang diduga telepon genggam melalui mekanisme barang bawaan penumpang melalui udara dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Setelah pendalaman oleh Tim Intelijen, telepon genggam tersebut ditemukan oleh dua calon penumpang Lion Air dengan kode penerbangan JT 373, MZ dan LNH. Langkah selanjutnya adalah melakukan lebih banyak penelitian.

Tim Intelijen menemukan bahwa MZ dan LNH adalah penumpang palsu. Saat itu, mereka diduga mengambil tas dan koper melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju Gate A8 ruang tunggu keberangkatan.

Rizki mengatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut, petugas segera memeriksa barang bawaan kedua calon penumpang. Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan dua koper dan dua tas ransel yang mengandung telepon genggam dengan merk iPhone.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MZ dan LNH melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f. Selain itu, mereka langsung ditangkap oleh petugas karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepabeanan. Ancaman pidana mencakup hukuman penjara minimal satu tahun, hukuman penjara maksimal sepuluh tahun, dan denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...