Berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar dari Jawa Timur yang akan dikirim ke Pulau Sumatera.
Menurut Bier Budy Kismulyanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, keberhasilan menggagalkan pengiriman tersebut adalah hasil dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada akhir tahun 2022.
Sebanyak 60 koli rokok kretek mesin ditemukan di truk yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Empat orang didakwa atas pengiriman rokok ilegal, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Keempat tersangka bertugas sebagai sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok ilegal, dan orang yang mengatur pengiriman.
JND (50), salah satu tersangka, diduga terlibat dalam pengiriman rokok ilegal yang sama di Grobogan pada akhir tahun 2022.
Terdakwa akan dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena tindakan ini melanggar undang-undang tersebut.
Menurut Agung Mardiwibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, ada peningkatan kasus peredaran rokok ilegal belakangan ini. Dari tahun 2022 hingga Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menangani sepuluh kasus kepabeanan yang terkait dengan peredaran rokok ilegal.