Bea Cukai Sita 1 Truk yang Mengangkut Rokok Ilegal dari Jawa Timur
Seorang Fungsional Penindakan Bea Cukai Sintete, Eko Nainggolan, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses Sita truk dari Jawa Timur yang mengangkut rokok yang diduga ilegal di Singkawang.
Eko menyatakan di Singkawang pada hari Minggu, “Kami saat ini terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan apakah muatan rokok tersebut sesuai dengan dokumen CK 5. Jika sesuai, nantinya akan diserahkan ke Seksi Pelayanan untuk proses lebih lanjut.”
Menurut dokumen CK 5, truk tersebut mengandung sekitar 200 kotak rokok. Pihak itu akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan hal ini.
Ditambahkannya, “Truk ini dikirim dari Madura ke Sintete dan kemudian akan diteruskan ke Malaysia.”
Sebelum ini, truk tersebut telah dijaga di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Selasa (12/12) malam oleh tim yang terdiri dari Disperindag Singkawang, Bea Cukai Sintete, dan Polres Singkawang.
Eko menyatakan bahwa, berdasarkan evaluasi sementara, truk yang membawa ratusan kotak rokok berasal dari Jawa Timur dan diduga tidak memiliki atau menyalahgunakan dokumen CK 5 atau surat jalan.
Muslimi, kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, mengatakan bahwa dia sebelumnya diberitahu bahwa truk yang membawa ratusan kotak rokok itu berada di wilayah Kelurahan Pasiran.
Dia menyatakan, “Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, truk tersebut ditemukan parkir di Jalan Diponegoro, dekat Kantor Bea Cukai.”
Selanjutnya, mereka bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengevaluasi temuan tersebut. Supir truk dan barang-barangnya telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Sintete di Kabupaten Sambas untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan wewenang Bea Cukai.
Meskipun kota Singkawang tidak memiliki perusahaan rokok, keberadaan perusahaan rokok diharapkan dapat meningkatkan PAD dan menyerap tenaga kerja lokal, serta mendorong pembangunan berkelanjutan.