Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Meluncurkan Aplikasi Sepat untuk Membantu Pembentukan Produk Hukum Daerah Terpadu.
Sebagai inovasi terbaru di bidang hukum, pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah meluncurkan aplikasi sistem fasilitasi pembentukan produk hukum daerah terpadu (Sepat). Tujuan aplikasi ini adalah untuk mengoptimalkan layanan hukum melalui basis elektronik.
Aplikasi Sepat, menurut Amrullah, Kabag Hukum Setda Belitung Timur, memungkinkan perangkat daerah untuk memantau proses usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) atau rancangan peraturan bupati (Ranperbup) secara digital tanpa perlu berkonsultasi dengan Bagian Hukum. Aplikasi ini mencakup tahapan perencanaan hingga pengharmonisasian dari usulan produk hukum daerah.
Sepat adalah upaya untuk digitalisasi proses pembentukan produk hukum daerah, yang membuat pengawasan dan pengawasan lebih mudah. Dimungkinkan bagi bagian hukum untuk memasukkan tahapan pengharmonisasi produk hukum daerah ke dalam timeline yang ada di sistem, sehingga perangkat daerah tidak perlu berkomunikasi dengan bagian hukum secara berulang kali.
Menurut Amrullah, aplikasi Sepat telah diuji coba dan dapat digunakan sejak Agustus 2023. Namun, pada tahun ini, hanya Ranperda dan Ranbup yang dapat diakses melaluinya. Jika tidak ada hambatan pada tahun 2024, mereka berencana untuk menambahkan jenis hukum lainnya, seperti Surat Keputusan dan undang-undang lainnya.
Bagian Hukum Setda Belitung Timur dan Dinas Komunikasi dan Informasi Belitung Timur bekerja sama untuk membuat Aplikasi Sepat. Analis Kebijakan Fungsional dan Pranata Komputer berperan dalam pembuatan ini.