Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Temukan Informasinya di Sini!
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau yang dikenal juga sebagai petugas Coklit, adalah anggota yang ditugaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan pemilihan umum, khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu aspek penting dari peran Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih.
Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024?
Gaji yang diterima oleh Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disampaikan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Selain gaji pokok, terdapat juga santunan yang diberikan kepada Pantarlih dalam kondisi tertentu seperti musibah saat bertugas. Rinciannya adalah sebagai berikut :
- Meninggal : Rp36.000.000 Per Orang
- Cacat Permanen : Rp30.800.000 Per Orang
- Luka Berat : Rp16.500.000 Per Orang
- Luka Sedang : Rp8.250.000 Per Orang
- Bantuan Biaya Pemakaman : Rp10.000.000 Per Orang
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024. Detail masa kerja ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.
Tugas & Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Berikut adalah tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 :
- Membantu Dalam Penyusunan Daftar Pemilih & Pemutakhiran Data Pemilih Bersama KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
- Kecamatan (PPK), dan PPS.
- Melakukan Pencocokan dan Penelitian Terhadap Data Pemilih.
- Memberikan Tanda Bukti Terdaftar Kepada Pemilih.
- Melaporkan Hasil Pencocokan & Penelitian Kepada PPS.
- Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
- Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
Koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran serta penyusunan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian juga menjadi bagian dari kewajiban Pantarlih.
Demikianlah informasi mengenai gaji Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 beserta masa kerja, tugas, dan kewajibannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.