Berkas Perkara Korupsi Beasiswa Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Bandung, Penjuru – Berkas perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian beasiswa yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar pada tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah dialihkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera disidangkan tiga terdakwa.
Lexy Fatharany, Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, menyatakan bahwa jaksa dari Kejati Jambi saat ini tengah menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka dalam kasus korupsi beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Para tersangka tersebut adalah Abdul Mukti, mantan Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta dua rekannya, Ilhamsyah dan Amri Daimun dari Direktur CV Syah Nusantara.
Dalam kasus korupsi ini, berkas perkara tersangka Mukti, Ilhamsyah, dan Daimun telah dialihkan oleh jaksa ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) Jambi telah mengalihkan berkas perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Selanjutnya, Kejari Jambi langsung menahan para tersangka tersebut di Lapas Klass II A Jambi.
Dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terdapat tiga tersangka, yaitu mantan Kabid SMA/SMK Abdul Mukti, Ilhamsyah, dan Direktur CV Syah Nusantara Amri Daimun. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana beasiswa SMA dan SMK senilai Rp6,89 miliar yang terungkap dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para tersangka diduga telah ditugaskan untuk memberikan beasiswa sebesar Rp6,9 miliar kepada 2.760 siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi dengan harga satuan Rp2,5 juta. Namun, penyidik menemukan bahwa mereka tidak menyalurkan seluruh dana beasiswa tersebut kepada para siswa, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Tiga tersangka ini dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, rincian biaya beasiswa hanya tercatat sesuai dengan nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan. Beasiswa tersebut seharusnya diberikan dalam bentuk tes Bahasa Inggris (TOEFL) bagi siswa SMA dan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK. Namun, penyelidikan menemukan bahwa beasiswa tersebut tidak disalurkan sesuai ketentuan, melainkan digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 8 Tahun 2018, kegiatan swakelola beasiswa hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti kementerian/lembaga/perangkat daerah yang berwenang atau perguruan tinggi, atau badan layanan umum (BLU). CV Syah Nusantara Group (SNG) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tes TOEFL atau sertifikasi kompetensi siswa SMK.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa penunjukan CV SNG sebagai pelaksana kegiatan dilakukan karena hubungan dekat salah satu pejabat di Dinas Pendidikan dengan CV SNG.
CV SNG, yang dipimpin oleh pengusaha bernama Ilham, sering kali menjadi mitra dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk menggelar kegiatan-kegiatan besar.