spot_img

Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Mengubah Hasil Pemilu 2024?

Date:

Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Mengubah Hasil Pemilu 2024?

Bandung, Penjuru – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu (20/3/2024). Langkah ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg). Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, telah mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi. Sementara tim hukum dari pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berencana mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024).

Selain itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga akan mengajukan gugatan terkait hasil Pileg 2024 karena perhitungan suara KPU menunjukkan bahwa partai tersebut hanya meraih 3,87 persen suara dan tidak mencapai ambang batas parlemen. Di samping itu, beberapa fraksi partai politik di parlemen sebelumnya ingin mengusulkan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, apakah gugatan sengketa hasil pemilu dan penggunaan hak angket DPR dapat mengubah hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU?

Gugatan ke MK & Pengaruhnya Terhadap Hasil Pemilu

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, menjelaskan bahwa gugatan PHPU ke MK merupakan mekanisme resmi dan sah dalam demokrasi. Namun, prosesnya tidaklah mudah karena pihak yang mengajukan gugatan harus dapat membuktikan kerugian jumlah suara yang signifikan. Aditya menekankan bahwa MK akan memeriksa bukti-bukti kerugian tersebut dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang terlibat dalam proses pemungutan suara.

Meskipun gugatan ke MK memiliki potensi untuk mengubah hasil Pemilu jika selisih perolehan suara tipis, namun jarak suara antara ketiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 terbilang cukup besar. Oleh karena itu, Aditya menegaskan bahwa gugatan ke MK tidak akan secara signifikan mengubah hasil pemilu secara keseluruhan.

Dampak Hak Angket DPR Terhadap Hasil Pemilu

Aditya juga menjelaskan bahwa pengajuan hak angket DPR berbeda dengan gugatan PHPU ke MK. Hak angket DPR digunakan untuk menyelidiki proses pelaksanaan pemilu oleh pemerintah. Meskipun hasil dari pengusutan ini tidak dapat mengubah hasil Pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU, namun penggunaan hak angket DPR merupakan bentuk ekspresi ketidakpuasan terhadap hasil pemilu.

Meskipun demikian, Aditya menegaskan bahwa hasil pemilu dan penggunaan hak angket DPR adalah dua hal yang terpisah dan tidak saling terkait. Meskipun hak angket DPR dapat mengusut dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh pemerintah, namun hasil dari pengusutan ini tidak akan memengaruhi sengketa Pemilu di MK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...