BKF : Dukungan Fiskal untuk Rumah sebagai Respons terhadap Ketidakpastian Ekonomi
Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Insentif untuk pembelian rumah adalah tindakan intervensi kebijakan pemerintah sebagai tanggapan terhadap ketidakpastian ekonomi. Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti saat ini, Februari mengatakan bahwa inovasi kebijakan perlu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Terutama dengan intervensi pada sektor-sektor yang memiliki dampak besar pada perekonomian. Dalam hal ini, pemerintah mendukung sektor perumahan dengan dana khusus.
Tersebabkan oleh peningkatan ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi Tiongkok, dan gejolak di Amerika dan Eropa, perekonomian global masih menghadapi risiko ketidakpastian. Ketidakpastian ini telah berdampak negatif pada kinerja ekspor-impor, likuiditas pasar keuangan yang semakin ketat, suku bunga, inflasi, nilai tukar rupiah, dan kemungkinan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Tertanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023 terbuat untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah mengeluarkan dukungan ini pada triwulan keempat tahun 2023 sebagai bagian dari Paket Kebijakan Fiskal. Selain itu, pada tahun anggaran 2024, pemerintah juga berencana untuk mempertahankan kebijakan PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun.
Untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini, rumah tapak atau rumah susun harus memiliki harga jual paling tinggi Rp5 miliar dan harus memiliki PPN terutang dari November hingga Desember 2023. Penyerahan rumah secara fisik harus terbukti dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang terkeluarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
PPN DTP sebesar 100 persen terberikan jika BAST terlakukan antara November 2023 & Juni 2024. Jika BAST terlakukan antara Juli 2024 dan Desember 2024, PPN DTP terberikan sebesar 50 persen.
Menurut Febrio, fasilitas ini dapat tergunakan oleh satu orang untuk membeli satu rumah tapak atau satu unit rumah susun, asalkan tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan yang terlakukan sebelum tanggal 1 September 2023.