BKKBN Berupaya Mencegah Stunting Melalui Validasi Keluarga Berisiko
Bandung, Penjuru – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tengah melakukan langkah antisipatif untuk mengatasi meningkatnya kasus gangguan pertumbuhan pada anak di bawah lima tahun yang berdampak pada pertumbuhan fisik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui workshop pengumpulan dan pengolahan data verifikasi serta validasi keluarga berisiko stunting.
Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Selatan, H. Ramlan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena bertujuan untuk memperbarui data, khususnya mengenai keluarga yang berisiko stunting, sejalan dengan amanat Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Workshop ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terkait manajemen data, metode pengumpulan dan pengolahan data, serta pengorganisasian lapangan dan anggaran pelaksanaan verifikasi serta validasi Keluarga Berisiko Stunting (KRS) tahun 2024.
Peserta dari seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang mengikuti kegiatan ini adalah para pengelola data, ketua atau pengurus Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB), dan Tim Akselerasi Stunting (TA Satgas). Setiap Kabupaten/Kota diwakili oleh satu orang.
Langkah ini didukung oleh Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Stunting (RAN PASTI), di mana terdapat indikator yang menunjukkan keluarga risiko stunting.
Ramlan menambahkan bahwa verifikasi dan validasi keluarga risiko stunting akan dimulai pada tanggal 15 April 2024 mendatang. Wilayah yang menjadi target verifikasi dan validasi adalah seluruh desa, dengan fokus pada keluarga yang memiliki ibu hamil, bayi di bawah dua tahun (baduta), balita, dan Pasangan Usia Subur (PUS) yang baru terdaftar atau belum terdata pada pendataan sebelumnya.
Hasil verifikasi dan validasi keluarga risiko stunting ini akan menjadi tambahan data dalam Basis Data Keluarga Indonesia pada Sistem Informasi Keluarga (SIGA). Data ini akan menjadi acuan untuk mengukur capaian kinerja sesuai dengan amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan RAN PASTI.
Ramlan menegaskan bahwa data verifikasi dan validasi KRS juga akan menjadi panduan bagi Tim Pendamping Keluarga dalam memberikan intervensi yang tepat kepada keluarga berisiko stunting. Dia berharap agar seluruh pihak terlibat dapat melaksanakan verifikasi dan validasi dengan serius, karena tahun ini menjadi penentu keberhasilan dalam menurunkan angka stunting hingga 14 persen.
Dengan data verifikasi dan validasi KRS ini, diharapkan dapat memicu langkah-langkah bersama dalam pencegahan stunting melalui pendampingan keluarga yang berisiko. Pembiayaan kegiatan verifikasi dan validasi KRS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Ramlan juga mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Keluarga Berencana di tingkat Kabupaten/Kota untuk mendukung pembiayaan verifikasi dan validasi KRS di 403 desa terpilih, baik melalui APBD maupun APBN, sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting.