BKKBN Meminta Sertifikat Elsimil Sebagai Syarat Surat Pengantar Pernikahan
Bandung, Penjuru – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah yang mengharuskan calon pengantin untuk melampirkan sertifikat elektronik siap nikah dan hamil (elsimil) sebagai syarat untuk menerbitkan surat pengantar pernikahan.
Nopian Andusti, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, mengungkapkan hal ini dalam sebuah diskusi daring yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa.
Syarat ini dianggap penting untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tiga bulan sebelum pernikahan, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk menggabungkan disiplin dan kewajiban pemeriksaan kesehatan sebagai bagian yang dapat diatur sendiri di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Andusti menyatakan bahwa hal ini memiliki potensi dan strategi yang sangat penting sehingga calon pengantin akan termotivasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah. Dengan sedikit tekanan, diharapkan calon pengantin dapat bersikap disiplin sebelum memulai perjalanan membangun keluarga dan memiliki anak, sehingga anak dapat terhindar dari kondisi stunting.
Lebih lanjut, pendampingan calon pengantin atau pasangan usia subur dianggap kunci dalam menurunkan angka stunting dengan mencegah kemungkinan terjadinya kasus baru. Pendampingan ini dimulai sejak masa prakonsepsi atau tiga bulan sebelum pernikahan. Waktu tiga bulan ini dianggap penting untuk mempersiapkan kondisi calon ibu agar dapat menjalani kehamilan yang sehat, sehingga dapat melahirkan anak yang juga sehat dan bebas dari risiko stunting.
Pendampingan dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama tiga bulan pranikah, disertai dengan bimbingan perkawinan yang mencakup materi pencegahan stunting.
Andusti menekankan pentingnya peran Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan atau tenaga kesehatan, PKK, dan kader keluarga berencana dalam mendidik calon pengantin untuk mengisi aplikasi elsimil. Keterampilan pengisian aplikasi elsimil oleh TPK dianggap sangat penting dan hasil pendampingan calon pengantin ini perlu dicatat dan dilaporkan melalui aplikasi elsimil sebagai instrumen monitoring dan evaluasi, serta sebagai data yang memberikan gambaran tentang kondisi kesehatan calon pengantin.