BKN : Durasi “Cuti Ayah” Bagi ASN Bergantung pada Durasi Perawatan di Rumah Sakit
Bandung, Penjuru – Nanang Subandi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyatakan bahwa durasi hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan tergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.
“Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN, dijelaskan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau menjalani operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan,” ujar Nanang saat dikonfirmasi oleh ANTARA di Jakarta, pada Kamis.
Nanang menjelaskan bahwa BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit, dan tidak memasukkan hak cuti untuk ikut mengasuh anak setelah sang istri pulang ke rumah.
“Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi saat perawatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan hak pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ungkap Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Anas menjelaskan bahwa hak tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak, dan saat ini pemerintah sedang meminta masukan dari pemangku kepentingan, termasuk DPR, mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur.
Anas menyatakan bahwa pemberian hak tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses kelahiran anak dan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik untuk masa depan bangsa, sesuai arahan Presiden Jokowi.