BKN : Kebijakan Cuti Melahirkan Mendukung Pencapaian SDM Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045
Bandung, Penjuru – Haryomo Dwi Putranto, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menegaskan bahwa kebijakan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Menurut Haryomo, kebijakan ini mengakui pentingnya peran ayah dalam mendampingi pasangannya selama proses persalinan maupun dalam fase awal pasca-persalinan.
“Kebijakan ini juga mendukung pencapaian target nasional untuk menciptakan generasi emas pada tahun 2045,” kata Haryomo dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu.
Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ASN akan mengalami perubahan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Perubahan dalam cuti pendampingan melahirkan bagi ASN merupakan salah satu aspek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang sedang disusun oleh Pemerintah.
Haryomo menjelaskan bahwa revisi ketentuan cuti melahirkan tidak hanya memperhatikan ASN perempuan yang melahirkan, tetapi juga ASN pria yang mendampingi pasangannya saat melahirkan. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada hari Rabu tanggal 13 Maret.
Lebih lanjut, Haryomo mengungkapkan bahwa lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri saat melahirkan sedang dibahas oleh pemerintah dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait.
“Kebijakan mengenai cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri saat melahirkan belum diatur secara spesifik. Saat ini, ketentuan yang ada hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan,” jelasnya.
Selain itu, Haryomo menambahkan bahwa ASN pria yang pasangannya melahirkan dapat mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan yang diperlukan oleh pasangannya di fasilitas kesehatan.
“Dengan adanya RPP Manajemen ASN terbaru, akan ada ketentuan yang lebih rinci mengenai hak cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran,” tambah Haryomo.
Sementara menunggu penetapan RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran, yang diharapkan selesai paling lambat April 2024, ketentuan mengenai cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri saat melahirkan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.