Dalam lima kasus peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah di Indonesia, BNN RI menemukan 274,05 kg, atau 274,058,87 gr narkoba.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor BNN RI di Jakarta Timur pada hari Jumat, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, menyatakan, “Kembali, BNN RI mengungkap lima kasus besar peredaran gelap narkotika yang melibatkan 17 tersangka.”
Golose menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang disita termasuk 85,68 kg atau 85.684,50 gram sabu, 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba), 323.822 kg atau 129.920 gram ekstasi, dan 52,01 kg atau 52.017,47 gram ganja.
Kepala BNN juga menyatakan, “Dari penemuan ini, kita melihat bahwa yaba, barang baru yang masuk ke Indonesia, meskipun sebenarnya adalah metamfetamin, namun lebih dikenal dan beredar di Thailand.”
BNN RI berhasil mencegah 582.399 orang dari penyalahgunaan narkoba dengan menyita jumlah narkotika sebesar ini.
Golose juga menjelaskan bagaimana kelima kasus tersebut ditangkap sebagai barang bukti. Dalam salah satu kasus, dua tersangka, Az dan Wa, ditahan di perairan Lhokseumawe, Aceh, pada tanggal 30 Juli, dengan 10.617 gram sabu dan 61.200 butir sabu tablet (yaba).
Dia kemudian berbicara tentang empat kasus lainnya di mana orang ditangkap di berbagai tempat di Indonesia dengan berbagai jenis narkoba, seperti sabu, ekstasi, dan ganja.
Dalam kelima kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Golose menyatakan bahwa BNN RI akan terus bekerja untuk menghentikan perdagangan ilegal narkoba di Indonesia dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.