BNN RI Menghancurkan 20,9 Kilogram Sabu-sabu dan 11,34 Gram Ganja
Pada tahun 2024, BNN Indonesia menyita 20.988,10 gram (20,9 kg) sabu-sabu dan 11,34 kg ganja.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Lapangan Parkir Gedung BNN RI di Cawang, Jakarta, pada hari Jumat, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari operasi yang dilakukan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
Kasus sabu-sabu yang dimusnahkan terungkap pada akhir tahun 2023. Secara keseluruhan, delapan orang diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan mereka dirawat di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
Wayan Sugiri mengatakan bahwa sindikat narkotika Malaysia-Kalimantan menemukan 15.910,1 gram sabu-sabu, yang kasusnya diungkapkan pada tanggal 27 November 2023. Dari interogasi awal, ditunjukkan bahwa dua tersangka, SMP alias T dan HD alias B, diminta untuk membawa narkoba oleh ZL, yang saat ini merupakan buronan.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2023, BNN RI mengamankan 5.100 gram sabu-sabu dari enam tersangka yang merupakan sindikat yang menerima barang melalui paket dari penyedia kurir Meksiko. Keenam orang yang didakwa dikenal sebagai RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, dan HMD alias AG.
BNN RI bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pertama kali mengungkap kasus ini dengan sumber barang yang diduga berasal dari kartel Meksiko, kata Wayan Sugiri. “Hingga saat ini, BNN masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut,” katanya.
Karena masih ada barang bukti yang dimusnahkan, jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini belum mencakup semua barang bukti yang diamankan.
Hasil uji laboratorium dari kasus ganja sebelumnya terdiri dari 11,34 gram ganja yang dimusnahkan.
Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa “BNN RI, khususnya penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat”, kata Wayan Sugiri.
Dalam acara tersebut, Irjen Pol. Marthinus Hukom, Kepala BNN Republik Indonesia, secara simbolis memusnahkan barang bukti dengan memasukkannya ke dalam mesin penghancur.