BNN RI Menghancurkan 9,4 Kg Narkotika Asal Amerika dan dari Lapas
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah menghancurkan 9.492,49 gram barang bukti narkotika dari sejumlah kasus yang melibatkan beberapa laporan kasus narkotika (LKN) sejak akhir Maret 2024. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik, sesuai dengan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut mencakup barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Jenis narkotika yang dimusnahkan meliputi 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja, dan 1.250,49 gram ekstasi. Seluruh kasus ini melibatkan tujuh orang tersangka dari empat laporan kasus narkotika.
Dari pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, BNN RI berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Tantan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika guna mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba.
Plh Deputi Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa salah satu kasus narkotika melibatkan pengiriman dari Amerika, yang melibatkan seorang tersangka berinisial DS. Informasi ini awalnya diterima oleh BNN RI mengenai satu paket sabu dari Amerika untuk seseorang berinisial AS di Jakarta Utara. Setelah penyelidikan, barang tersebut diterima oleh DS yang mengaku bahwa barang tersebut hanya transit di Indonesia dan akan dilanjutkan ke Australia.
Aldrin juga mengungkapkan penangkapan tersangka DA yang menerima paket ekstasi atas perintah seseorang berinisial AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta. Kasus pengendalian narkotika dari dalam lapas dan rutan tersebut merupakan jaringan narkoba Jakarta-Medan, yang terungkap setelah pemeriksaan menggunakan x-ray oleh BNN di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di Jakarta Barat.
Upaya BNN tersebut merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika. Berbagai upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari pengaruh narkoba.