Pemerintah Kota Surakarta Berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI untuk Mengatasi Radikalisme dan Terorisme.
Pemerintah Kota Surakarta dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI bekerja sama untuk memerangi terorisme dan radikalisme di wilayah tersebut.
Sekretaris Utama (Sestama) BNPT RI, Bangbang Surono, menyatakan pada hari Rabu di Solo, Jawa Tengah, bahwa sangat menggembirakan bahwa BNPT dan Pemerintah Kota Surakarta telah menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dalam memerangi radikalisme dan terorisme, terutama di Kota Solo dan sekitarnya.
Selain itu, seperti yang dinyatakan dalam pernyataan tersebut, beberapa kesepakatan telah dibahas dan akan dilanjutkan.
Bangbang Surono berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, toleransi di Solo akan semakin meningkat, baik di Jawa Tengah maupun di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa sebelum pemilihan Kota Solo untuk kerja sama, BNPT dan pemerintah setempat telah bekerja sama sebelumnya, meskipun masih bersifat informal.
Meskipun radikalisme dulu cukup tinggi, mengapa kami memilih Solo? Menurutnya, mungkin dengan adanya nota kesepahaman ini, kami dapat melakukan upaya yang lebih intens untuk mencegah radikalisme teroris.
Sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama ini, Bangbang menyatakan bahwa BNPT akan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program pencegahannya. Ini akan melibatkan masyarakat secara langsung dan pemerintah pusat dan daerah.
Bangbang menyatakan, “Kami sangat senang mendengar bahwa Pak Wali (Gibran Rakabuming) telah menyusun aksi daerah untuk menangkal ekstremisme berbasis kekerasan.”
Menurutnya, ini adalah janji dari Perpres 7 Tahun 2021 untuk mengurangi radikalisme. Dalam hal ini, program pencegahan dibuat oleh pemerintah daerah dan top-down juga.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, menyatakan bahwa Kota Solo berkonsentrasi pada toleransi dan radikalisme.
Gibran berkata, “Upaya ini sudah tercermin dalam beberapa proyek pembangunan di Kota Solo. Setiap pembangunan di Solo dirancang untuk memberikan ruang sebanyak mungkin kepada warga sebagai ruang publik, tempat nilai-nilai toleransi diterapkan.”