BNPT Berkomitmen Meningkatkan Tata Kelola Barang Milik Negara
Setelah melakukan peninjauan tata kelola barang milik negara (BMN), Bangbang Surono, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kinerjanya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, Bangbang menyatakan, “Kami mengucapkan terima kasih atas review pengelolaan BMN, saran, dan masukan. Semua itu akan menjadi pedoman bagi kami untuk segera memperbaiki tata kelola BMN ke depannya.”
Pada Kamis, 28 Desember, Bangbang menyampaikan pernyataan tersebut dalam kegiatan exit meeting pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Pusat BNPT di Sentul, Jawa Barat. Selain itu, dia menyarankan seluruh jajaran BNPT untuk menjaga dan memanfaatkan BMN dengan baik karena BMN adalah aset negara.
Bangbang menambahkan, “Semua aset harus diperoleh dengan baik, dan yang tak kalah pentingnya, digunakan dan dirawat dengan baik. Hal ini bertujuan agar nilai ekonomisnya optimal dan tidak merugikan keuangan negara.”
Sementara itu, Ahsanul Haq, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI, menyampaikan hasil pemeriksaan. Dia menekankan pentingnya perencanaan tindakan dan komitmen untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Ahsanul menyatakan bahwa diperlukan action plan (perencanaan aksi) dan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Selain itu, ia menjelaskan bahwa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mewajibkan komunikasi yang efektif dari awal hingga akhir antara pemeriksa dan pihak yang diperiksa.
Ahsanul mengatakan, “Kami telah mengkomunikasikan tujuan pemeriksaan pengelolaan BMN. Selama proses pemeriksaan, kami juga berkomunikasi, seperti mengadakan konfirmasi, dan saat ini kami menyampaikan hasil pemeriksaan.”
Dengan komitmen BNPT untuk memperbaiki tata kelola BMN, diharapkan langkah-langkah perbaikan yang diambil akan memberikan dampak positif terhadap efisiensi dan optimalisasi pengelolaan aset negara demi mendukung tugas-tugas penanggulangan terorisme secara lebih efektif.