BNPT Memohon Dukungan Seluruh Pihak untuk Pembaruan Perpres RAN PE
Bandung, Penjuru – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia meminta dukungan dari seluruh pihak untuk memperbarui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi menuju terorisme (RAN PE) 2025-2029.
“Sangat penting bagi BNPT untuk mendapatkan dukungan dari semua pihak agar proses pembaruan Perpres RAN PE 2025-2029 dapat berjalan lancar,” ujar Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, dalam Rapat Koordinasi Pertama Kelompok Kerja dan Tematis RAN PE Tahun 2024 di Jakarta, pada hari Selasa (19/3), seperti yang dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Bangbang menjelaskan bahwa dukungan tersebut sangat berarti dalam upaya untuk menjamin bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan hak atas rasa aman kepada masyarakat Indonesia dari ancaman ekstremisme kekerasan yang berpotensi menuju terorisme.
Hingga tahun 2023, katanya, kementerian/lembaga yang menjadi anggota RAN PE telah melaksanakan 122 aksi dari 135 aksi yang direncanakan. Sementara itu, 83 program aksi dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) juga telah diimplementasikan, dengan total penerima manfaat program mencapai 5.115 orang.
Selama ini, Bangbang menilai implementasi RAN PE telah berhasil mendukung pembentukan kebijakan terkait penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi menuju terorisme di tingkat daerah.
“Sejauh ini, delapan provinsi dan tujuh kabupaten/kota telah menetapkan kebijakan tingkat daerah dalam bentuk rencana aksi daerah penanggulangan ekstremisme atau RAD PE,” tambahnya.
Sebelumnya, BNPT Indonesia telah menetapkan tujuh program prioritas pada tahun 2024 untuk memperkuat daya tahan masyarakat dan kesadaran publik terhadap ideologi kekerasan radikal terorisme.
Empat program prioritas tersebut termasuk program pemberdayaan perempuan, anak, dan remaja; pembentukan desa siaga; pembentukan sekolah damai; dan pembentukan kampus kebangsaan.
Program-program tersebut bertujuan untuk membangun ketahanan publik, terutama di kalangan perempuan, anak, dan remaja, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk mencegah, menangkal, dan menentang ideologi kekerasan radikalisme terorisme.
Sementara itu, tiga program prioritas lainnya mencakup asesmen pegawai dengan risiko tinggi; penanganan asosiasi WNI yang terafiliasi dengan Foreign Terrorist Fighter (FTF); serta reintegrasi dan reedukasi mitra deradikalisasi dan keluarga di luar lembaga pemasyarakatan.
Ketiga program prioritas ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE Tahun 2020–2024.”