BP2MI Mendorong PMI Ilegal Manfaatkan Program Pemulangan Sukarela di Korea Selatan
Kepala BP2MI Benny Rhamdani, kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mendorong pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki dokumen resmi di Korea Selatan untuk menggunakan program pemulangan sukarela yang disediakan oleh pemerintah.
Di Jakarta, Senin, dia menyatakan, “Program ini sangat bagus karena dapat memberikan keringanan bagi pekerja migran nonprosedural, jadi saya mendorong PMI untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.”
Selama kunjungan BP2MI ke Korea Selatan pada hari Minggu (8/10), ia menyatakan bahwa program tersebut memungkinkan pekerja migran ilegal untuk menghindari denda penalti dan memungkinkan mereka untuk kembali ke Korea Selatan.
Saat berbicara dengan seratus PMI yang tergabung dalam Forkomasi (Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat Indonesia), ia mengatakan bahwa salah satu alasan PMI menjadi ilegal di Korea Selatan, terutama di sektor perikanan, adalah bahwa mereka menerima gaji yang lebih rendah daripada manufaktur.
Banyak PMI di sektor perikanan tergiur dan beralih ke sektor manufaktur karena hal itu. Selain itu, PMI yang kurang mumpuni tidak memiliki kemampuan untuk bekerja di sektor perikanan.
Akibatnya, sebelum diberangkatkan ke Korea Selatan, ia menyarankan PMI sektor perikanan untuk mengikuti pelatihan satu bulan.
Dia menyatakan bahwa salah satu topik yang akan dibahas dalam kunjungan kerja ini dengan HRD (Human Resources Development) Korea.
Dia juga menyatakan bahwa ketidakmampuan PMI untuk berkomunikasi secara efektif dalam bahasa asing merupakan kendala lain.
Olesia akan mendorong para PMI untuk mendirikan lembaga pelatihan bahasa di Korea Selatan. Namun, pemerintah juga membutuhkan dukungan publik, terutama dari PMI.
Benny Ramdhani menyatakan, “Saya berharap pekerja migran senior dan Forkomasi dapat membantu mewujudkan ini, sehingga PMI dapat meningkatkan kemampuan bahasanya.”