BPH Migas dan Ditjen Pajak Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data
Bandung, Penjuru – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara. Penandatanganan ini, yang dilakukan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menandai langkah penting dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan negara dari sektor hilir migas.
Erika Retnowati menjelaskan bahwa perjanjian ini melibatkan pertukaran data dan informasi antara BPH Migas dan DJP, terutama terkait pelaporan iuran badan usaha kepada BPH Migas dan dokumen pelaporan terkait perpajakan kepada DJP. Hal ini diharapkan dapat mengurangi celah-celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara, serta memastikan bahwa pembayaran iuran dan pajak yang dilakukan oleh badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perjanjian ini merupakan respons atas temuan bahwa ada perbedaan pelaporan nilai penjualan oleh badan usaha kepada BPH Migas dan DJP, seperti yang ditemukan melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat diciptakan transparansi dan kepatuhan yang lebih baik dari badan usaha dalam pembayaran iuran, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.
Suryo Utomo menambahkan bahwa pembangunan sistem data terintegrasi akan meningkatkan akurasi penerimaan negara dan efektivitas pengeluaran uang negara. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya DJP untuk menjaga kerahasiaan data serta memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kerja sama antara BPH Migas dan DJP diharapkan dapat menciptakan sistem terintegrasi yang memudahkan pengawasan, meningkatkan kepatuhan badan usaha, serta mendorong pelaporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh badan usaha maupun pemungut iuran. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat yang besar bagi penerimaan negara dan pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan.