BPH Migas Memeriksa Kepatuhan Surat Rekomendasi Pembelian BBM
Harya Adityawarman, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menyelidiki apakah surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Menurut Harya Adityawarman, pengecekan telah dilakukan di Jakarta pada Selasa untuk memastikan pemanfaatan BBM jenis tertentu dan penugasan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selama pengawasan di SPBU Kota Semarang, kami memeriksa surat rekomendasi. Setelah diperiksa, kami menemukan bahwa beberapa dari surat rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Menurutnya, untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ke konsumen pengguna yang lebih baik dan lancar, akan kita tindak lanjuti dengan bekerja sama lebih erat dengan lembaga yang menerbitkan surat rekomendasi.
Harya dan anggota Komite BPH Migas lainnya, Iwan Prasetya Adhi, melakukan kunjungan lapangan di Semarang, Jawa Tengah, pada akhir pekan. Kegiatan ini adalah bagian dari pengawasan yang dilakukan menjelang 8 Januari 2024, ketika masa kerja Posko Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan berakhir.
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur distribusi BBM jenis JBT, seperti minyak solar, dan JBKP, seperti Pertalite, dengan tujuan membuat distribusi lebih terorganisir, tepat sasaran, dan sesuai dengan volume yang ditetapkan.
Kriteria konsumen pengguna JBT dan JBKP yang konsisten termasuk transportasi umum, kendaraan roda dua, usaha mikro, nelayan, petani, dan layanan umum seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Selama kunjungan tersebut, Iwan Prasetya Adhi mengingatkan pengguna BBM bersubsidi yang memiliki QR code untuk berhati-hati agar tidak disalahgunakan. Dia menyarankan agar QR code disimpan dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan.
Kami meminta pengendara, terutama mereka yang menggunakan solar subsidi dengan kode QR, untuk berhati-hati agar token tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia juga menambahkan, “Jika itu terjadi, segera laporkan ke SPBU atau PT Pertamina, agar dapat diblokir segera jika diperlukan.”
Iwan juga mengatakan bahwa pengawasan melalui CCTV di SPBU harus terus dilakukan, terutama untuk memastikan nomor kendaraan dan kode QR cocok untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan.
Ketahui tanda-tanda penyalahgunaan nomor kendaraan. Jika diketahui dan ditemukan adanya penyalahgunaan, segera laporkan kepada manajer jalur penjualan (PT Pertamina Patra Niaga) agar nomor kendaraannya diblokir. Dia menyimpulkan, “Kami berdua memastikan penyaluran solar subsidi sesuai dengan tujuan dan tepat guna.”
Selain itu, Harya Adityawarman menyatakan bahwa stok dan penyaluran BBM di Semarang dipantau dengan aman dan lancar. Di beberapa SPBU, seperti SPBU 44.501.39 Kubro, SPBU 44.501.35 Kaligawe, SPBU 41.513.01 KM 389 B, dan SPBU 41.512.02 KM 360, hasil yang baik dan terkendali ditunjukkan. Mobilitas dan aktivitas masyarakat telah kembali ke normal setelah puncak permintaan BBM selama libur Hari Natal dan Tahun Baru telah berlalu.