BPIP : Larangan Salam Lintas Agama Mengancam Eksistensi Pancasila
Badan Pembinaan Ideologis Pancasila (BPIP) menganggap bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang salam lintas agama memiliki potensi untuk mengancam eksistensi Pancasila.
Menurut BPIP dalam pernyataan resminya, keputusan dari hasil pertemuan mengenai larangan salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya keagamaan, secara sosiologis, dapat mengancam eksistensi Pancasila serta stabilitas hidup bersama sebagai sebuah bangsa yang telah mengakar dalam kearifan lokal.
Anggota Dewan Pengarah BPIP, Muhammad Amin Abdullah, juga membenarkan pandangan ini. BPIP menilai bahwa toleransi antarumat beragama telah menjadi penjaga persatuan dan kesatuan bangsa selama ini, dan merupakan warisan yang sangat berharga dari para pendahulu bangsa.
BPIP menekankan bahwa kekayaan akan keberagaman dan adanya toleransi ini sedang dihadapkan pada tantangan oleh beberapa organisasi keagamaan yang berusaha untuk memperkuat hegemoni mereka dengan menetapkan satu tafsir tunggal terkait pelarangan salam lintas agama.
BPIP juga mencatat bahwa keputusan ini berpotensi merusak kemajemukan bangsa Indonesia, mengingat realitasnya terdiri dari berbagai etnis, agama, dan kepercayaan.
Lebih lanjut, BPIP mengidentifikasi bahwa MUI adalah sebuah organisasi yang harus patuh pada prinsip-prinsip Pancasila dan juga UU Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur kewajiban setiap organisasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan demikian, BPIP menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam Ijtima MUI terkait larangan salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya keagamaan lainnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban organisasi yang diatur dalam UU Ormas.
BPIP juga menekankan bahwa keputusan dari Ijtima MUI ini hanya memiliki kekuatan mengikat secara internal bagi umat Muslim, dan seharusnya tidak boleh dipaksakan ke dalam ranah publik karena dapat mengurangi nilai persatuan dan keberagaman bangsa.
Dalam konteks konstitusional, BPIP menegaskan bahwa Pancasila sebagai landasan hukum tertinggi harus menjadi acuan dalam setiap kebijakan dan produk hukum, sehingga segala kebijakan yang diambil haruslah tunduk pada nilai-nilai Pancasila.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait salam lintas agama dalam sebuah forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Bangka Belitung. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pengucapan salam merupakan bentuk doa yang bersifat ‘ubudiyah dan harus mengikuti ketentuan syariat Islam, tanpa dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.