BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Memberikan Santunan Sebesar Rp42 Juta kepada Ahli Waris Almarhum Widayat, Anggota Satuan Pengamanan di Masjid Al-azhom Sekretariat Daerah Kota Tangerang.
Menurut Zain Setyadi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, ahli waris almarhum Widayat, yang bekerja sebagai anggota satuan pengamanan di Sekretariat Daerah Kota Tangerang di Masjid Al-azhom, menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Widayat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol meskipun dia tidak terdaftar di ASN Setda Kota Tangerang. Zain Setyadi juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang atas program BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi pegawai non-ASN.
Zain Setyadi meminta rekan kerja lainnya untuk memastikan bahwa mereka semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, menurut keterangan resminya. Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak konstitusional untuk menerima perlindungan ini.
Menurut Wahyudi Iskandar, Asisten III Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang akan memanfaatkan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pegawainya, termasuk mereka yang tidak berafiliasi dengan ASN.
Setelah mengabdikan diri sebagai penjaga keamanan di Masjid Raya Al Azhom, Widayat meninggal karena sakit. Ahli waris almarhum Widayat menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.