BPJPH Umumkan 3,4 Juta Produk di Indonesia Telah Memiliki Sertifikat Halal
Selama 4 tahun terakhir, BPJPH telah mengeluarkan sertifikat halal untuk 3,4 juta produk di Indonesia, kata Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam suatu acara di Jakarta pada hari Selasa (19/12), Aqil menggambarkan kinerja ekspor produk halal Indonesia dengan mengatakan, “Sebanyak 3.419.649 produk telah memperoleh sertifikasi halal dari Oktober 2019 hingga Desember 2023.”
Dari jumlah tersebut, 490.561 produk berskala besar, 151.754 produk berskala menengah, 200.679 produk berskala kecil, dan 2.552.520 produk berskala makro, seperti yang dijelaskan oleh Aqil.
Menurut data BPS tahun 2022, 4.339.228 industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia mencapai 1.592.318, atau 47% dari total, dengan 1.134.425 IKM makanan dan minuman mendapatkan sertifikasi halal. Namun, sebanyak 487.893 IKM makanan dan minuman, atau sekitar 11%, masih belum tersertifikasi.
Aqil menekankan bahwa data tersebut tidak mencakup kemungkinan peningkatan jumlah pelaku usaha atau adanya pelaku usaha yang belum terdaftar oleh BPS.
Selain itu, ia menyatakan bahwa sertifikasi produk halal memberikan jaminan hukum bahwa barang yang dijual di dalam negeri maupun di luar negeri halal.
Aqil mengatakan bahwa pada Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan layanan penyembelihan harus memiliki sertifikat halal.
Selain itu, 18 Oktober 2024 menandai mulainya tahap pertama penahapan wajib halal di Indonesia. Ini mencakup sertifikasi halal untuk bahan baku, daging kerbau, sapi, dan domba yang diimpor dari negara-negara lain seperti India dan Australia.
Selain itu, Aqil mengatakan bahwa BPJPH pusat berusaha untuk memastikan bahwa perusahaan pemotongan hewan yang mengimpor daging ke Indonesia menerima sertifikat halal sebagai bagian dari upaya mereka untuk memastikan standar kehalalan rantai pasokan daging di Indonesia. “Ini adalah upaya kami, baik untuk impor daging maupun bahan baku lainnya, yang harus memastikan bahwa produksinya sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia,”