spot_img

BPJS Kesehatan Menegaskan Tidak Menghapus Kelas Pelayanan Rawat Inap

Date:

BPJS Kesehatan Menegaskan Tidak Menghapus Kelas Pelayanan Rawat Inap

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Ghufron menanggapi diterbitkannya aturan tentang KRIS dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dia menjelaskan bahwa jika ada peserta yang ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, hal tersebut diperbolehkan asalkan dipengaruhi oleh situasi nonmedis. Ghufron menegaskan bahwa meskipun ada KRIS, kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP tetap tersedia bagi peserta.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa kelas dalam BPJS Kesehatan tidak akan dihapuskan. KRIS yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 bertujuan untuk menyamakan pelayanan di fasilitas kesehatan agar semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerima pelayanan yang adil dan merata, tanpa perbedaan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Mekanisme Pelaksanaan KRIS Masih Menunggu

Rizzky menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS masih menunggu aturan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan yang akan merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Saat ini, belum ada aturan turunan yang mengatur standar pelayanan bagi peserta BPJS. Penerapan KRIS juga akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan, melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN di masa depan.

Prinsip Jaminan Sosial

Rizzky juga menekankan prinsip dasar Jaminan Sosial Nasional yang berdasarkan kegotong-royongan dan kepesertaan yang wajib. Dia menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mendukung kebijakan pemerintah untuk kelangsungan Program JKN. Selain itu, Rizzky menjelaskan bahwa KRIS akan diberlakukan mulai 30 Juni 2025, sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut adalah 12 kriteria fasilitas KRIS BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS Kesehatan saat menjalani perawatan inap di rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 :

  1. Komponen bangunan dengan tingkat porositas yang rendah.
  2. Ventilasi udara minimal 6x pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan standar.
  4. Kelengkapan tempat tidur.
  5. Nakas per tempat tidur.
  6. Suhu ruangan stabil.
  7. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan ruang rawat yang sesuai.
  9. Jarak antartepi tempat tidur minimal.
  10. Ukuran tempat tidur standar.
  11. Tempat tidur dengan spesifikasi tertentu.
  12. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan aksesibilitas yang memadai.

Semua kriteria tersebut dirancang untuk memastikan bahwa fasilitas KRIS memenuhi standar pelayanan yang disetujui untuk pasien BPJS Kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...