spot_img

BPJS Kesehatan Menjamin Kepesertaan Korban PHK Selama 6 Bulan

Date:

BPJS Kesehatan Menjamin Kepesertaan Korban PHK Selama 6 Bulan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap memiliki kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama maksimal enam bulan.

Mukti menjelaskan, “Jadi, enam bulan setelah di-PHK, mereka masih akan mendapat jaminan. Namun, penting ada bukti bahwa PHK tersebut benar-benar terjadi.”

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyatakan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK akan tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan sejak PHK terjadi, tanpa harus membayar iuran.

Menurut Mukti, pekerja yang mengalami PHK harus dapat membuktikannya dengan dokumen resmi PHK yang telah diterima, serta tanda terima laporan PHK dari dinas terkait di kabupaten/kota penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Dokumen tersebut harus mencakup perjanjian bersama, tanda terima laporan PHK dari dinas terkait, serta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bukti PHK tersebut kemudian harus disampaikan oleh pemberi kerja atau pekerja kepada BPJS Kesehatan. Dalam situasi di mana perselisihan terkait PHK masih dalam proses penyelesaian, pemberi kerja dan pekerja tetap diharuskan membayar iuran sampai ada putusan PHK yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Mukti menegaskan, “Memang BPJS yang menanggung, tetapi jika belum ada bukti bahwa PHK tersebut terjadi, tanggung jawabnya tetap pada pemberi kerja. Hingga ada keputusan, tanggung jawab atas iuran tetap ada pada pemberi kerja dan pekerja.”

Dengan demikian, keputusan BPJS Kesehatan untuk menjamin kepesertaan korban PHK selama enam bulan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja yang menghadapi situasi sulit setelah kehilangan pekerjaan, memastikan akses mereka terhadap layanan kesehatan yang penting dalam periode transisi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...