BPJS Kesehatan Menjamin Kepesertaan Korban PHK Selama 6 Bulan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap memiliki kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama maksimal enam bulan.
Mukti menjelaskan, “Jadi, enam bulan setelah di-PHK, mereka masih akan mendapat jaminan. Namun, penting ada bukti bahwa PHK tersebut benar-benar terjadi.”
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyatakan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK akan tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan sejak PHK terjadi, tanpa harus membayar iuran.
Menurut Mukti, pekerja yang mengalami PHK harus dapat membuktikannya dengan dokumen resmi PHK yang telah diterima, serta tanda terima laporan PHK dari dinas terkait di kabupaten/kota penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Dokumen tersebut harus mencakup perjanjian bersama, tanda terima laporan PHK dari dinas terkait, serta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bukti PHK tersebut kemudian harus disampaikan oleh pemberi kerja atau pekerja kepada BPJS Kesehatan. Dalam situasi di mana perselisihan terkait PHK masih dalam proses penyelesaian, pemberi kerja dan pekerja tetap diharuskan membayar iuran sampai ada putusan PHK yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Mukti menegaskan, “Memang BPJS yang menanggung, tetapi jika belum ada bukti bahwa PHK tersebut terjadi, tanggung jawabnya tetap pada pemberi kerja. Hingga ada keputusan, tanggung jawab atas iuran tetap ada pada pemberi kerja dan pekerja.”
Dengan demikian, keputusan BPJS Kesehatan untuk menjamin kepesertaan korban PHK selama enam bulan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja yang menghadapi situasi sulit setelah kehilangan pekerjaan, memastikan akses mereka terhadap layanan kesehatan yang penting dalam periode transisi tersebut.