BPJS Kesehatan Menjamin Peserta JKN yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas
Bandung, Penjuru – Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sorong, di Provinsi Papua Barat Daya, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik ganda maupun tunggal, tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pupung Purnama menyatakan, “Sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kita bersama para mitra bertanggung jawab untuk memastikan seluruh peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang telah ditentukan, termasuk yang mengalami kecelakaan lalu lintas.”
Menurutnya, BPJS Kesehatan memiliki peran sebagai penjamin kedua dalam pembiayaan kecelakaan lalu lintas ganda yang bukan merupakan kecelakaan kerja. Penjamin pertama dan pembayar adalah PT Jasa Raharja (Persero), dan jika telah melampaui plafon pembiayaan, BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin. Setiap kasus kecelakaan, fasilitas kesehatan akan menentukan apakah tanggung jawabnya adalah Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan berdasarkan laporan polisi (LP).
Pupung menjelaskan, “Berdasarkan LP, jika kasus tersebut merupakan kasus tunggal, BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin. Namun, jika kasus tersebut ganda, Jasa Raharja akan menjadi penjamin pertama sampai dengan plafon biaya Rp20 juta, setelah itu BPJS Kesehatan akan menjamin.”
Meskipun demikian, peserta JKN tidak perlu khawatir tentang kewenangan penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas karena semua mekanisme sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Pupung menekankan pentingnya memastikan keaktifan kepesertaan JKN agar peserta dapat dijamin dan mendapatkan layanan kesehatan jika terjadi kecelakaan.
Terhadap kasus kecelakaan lalu lintas lainnya, pihak BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan lembaga penjamin lainnya untuk memastikan pelayanan yang baik bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan.
Sebagai contoh, Anton (45), seorang peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), menceritakan pengalaman anaknya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Anaknya dilarikan ke rumah sakit terdekat dan ditangani dengan cepat oleh pihak rumah sakit. Setelah mengurus laporan polisi, diketahui bahwa kecelakaan tersebut termasuk kategori ganda, dan Jasa Raharja bertanggung jawab sebagai penjamin pertama. Anton merasa lega karena biaya anaknya ditanggung sepenuhnya oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan jika melebihi plafon.