BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan Kemendes untuk Lindungi Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDTT) dalam rangka lindungi pekerja rentan melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan Terlindungi.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Kepala BPI Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta, dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, yang berlangsung di sela acara Pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) ke-25. Acara tersebut diadakan di Lapangan Islamic Center Mataram, NTB pada Senin, 15 Juli 2024.
GTTGN merupakan sebuah upaya pemerintah untuk meningkatkan inovasi dan teknologi yang berasal dari desa guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang lebih merata.
Kepala BPI Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta, menyampaikan bahwa Kementerian Desa dan BPJS Ketenagakerjaan menyadari pentingnya peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
“Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup berbagi data terkait proteksi kerja warga desa,” ungkap Ivanovich dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama antara BPI Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari implementasi Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs Desa merupakan upaya terpadu untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola masyarakat di tingkat desa.
Salah satu tujuan SDGs Desa adalah “Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata,” yang bertujuan menciptakan lapangan kerja layak dan membuka peluang ekonomi baru untuk semua warga desa. Hal ini sejalan dengan Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.