BPK Mengingatkan Kepala Desa untuk Mencapai Tujuan Penyaluran Dana Desa
Menurut Isma Yatun, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), para pengelola dana desa, khususnya para kepala desa, memiliki peran penting dalam mencapai tujuan penyaluran dana desa dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Selama kunjungannya ke Kabupaten Demak, Jawa Timur, dia membuat pernyataan ini.
Isma Yatun menekankan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan dana desa harus diperhatikan: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin anggaran. Program dana desa bertujuan untuk memperkuat peran desa sebagai pusat pembangunan, kesejahteraan, dan pemberdayaan masyarakat, dan dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melaksanakan tujuan dan cita-cita bangsa.
Pembagian dana desa adalah bukti komitmen negara untuk melindungi dan memberdayakan desa agar kuat, maju, mandiri, dan demokratis, yang akan menghasilkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Isma juga menekankan betapa pentingnya mengelola risiko dalam pengelolaan dana desa, terutama mengingat bahwa sebagian besar anggaran berasal dari penerimaan dana desa dan sumber dana lainnya. Oleh karena itu, Isma mendorong para pengelola dana desa untuk tetap konsisten dalam memenuhi janji mereka.
Ketua BPK juga memuji kerja sama kelembagaan antara BPK dan DPR, terutama Komisi XI, dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bersama pada kesempatan tersebut. Untuk mencapai tujuan negara, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa serta memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dan daerah.