BPK Serahkan 2 Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara ke Jaksa Agung
Pada hari Jumat, ke Kantor Jaksa Agung di Jakarta menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan LHP kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dilakukan oleh Hendra Susanto, Wakil Ketua BPK. Hasil pemeriksaan ini mencakup LHP investigatif terkait PKN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari tahun 2013 hingga 2019.
Hasil pemeriksaan, menurut Wakil Ketua BPK, menunjukkan bahwa pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada para debitur mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81,35 miliar.
Laporan kedua tentang PKN membahas bantuan pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun 2017. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan dana hibah Kemenpora. Penyimpangan ini menyebabkan kerugian sebesar Rp20,49 miliar bagi negara.
Hendra berharap dua LHP PKN tersebut dapat digunakan sebaik mungkin dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) menyatakan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap apakah ada atau tidaknya kerugian negara atau daerah. Selama proses penyidikan tindak pidana oleh lembaga yang berwenang, BPK melakukan pemeriksaan.
Dengan penyerahan 2 Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara ini, diharapkan Kejaksaan Agung dapat menjalankan proses hukum dengan tuntas, memberikan keadilan, dan menegakkan supremasi hukum untuk menanggulangi tindak pidana korupsi serta melindungi keuangan negara dari potensi kerugian yang dapat terjadi. Artinya, langkah ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan.