BPK Temukan Masalah dalam Pembangunan IKN Nusantara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.
Salah satu temuan BPK adalah persiapan pembangunan infrastruktur yang belum memadai, khususnya terkait lahan pembangunan IKN yang masih bermasalah. Sebanyak 2.085,62 hektar dari 36.150 hektar tanah masih dikuasai oleh pihak lain, dan proses sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah belum selesai.
Masalah lainnya meliputi manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi yang belum optimal, seperti kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi, serta harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang yang tidak sepenuhnya terkendali. Selain itu, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan dengan baik, dan terdapat kekurangan pasokan air untuk pengolahan beton.
BPK juga menemukan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.
“Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan,” tulis laporan BPK.
Selain itu, BPK merekomendasikan Kementerian PUPR untuk meningkatkan koordinasi antara pihak atau instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.
“Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun: (1) Ketentuan tata kelola aset hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN; dan (2) Ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari K/L kepada Otorita IKN,” demikian bunyi laporan BPK.